TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata tidak semua tenaga honorer bernasib sama saat terjadi pengangkatan CPNS.
Meski berstatus honorer, namun jika tidak termasuk dalam 12 kategori yang sudah ditentukan, maka pasti terancam.
Tidak semua tenaga honorer diberi kesempatan untuk diangkat jadi PNS.
Padahal pengangkanan ke CPNS tersebut tetap melalui proses seleksi.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Tenaga honorer yang masuk kategori tersebut sangat dibutuhkan pemerintah.
Baca juga: Pemkot Makassar Tak Siap Honorer Jadi PPPK atau Outsourcing, Pemprov Sulsel Bikin Langkah Antisipasi
Baca juga: Soal Tenaga Honorer Dihapuskan, Danny Pomanto: Justru Tahun Ini Masih Rekrut Besar-besaran
Itu pun tidak ada angkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja yang ditetapkan pemerintah.
Sedangkan tenaga honorer bagian lainnya terancam jadi outsourcing.
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.
Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer.
Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
Baca juga: Soal Tenaga Honorer Dihapuskan, Danny Pomanto: Justru Tahun Ini Masih Rekrut Besar-besaran
Baca juga: Bukannya Diangkat ASN atau PPPK, 12 Jenis Honorer Terancam Jadi Outsourcing, Penjelasan BKD Sulsel
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.
Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.