Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukannya Diangkat ASN atau PPPK, 12 Jenis Honorer Terancam Jadi Outsourcing, Penjelasan BKD Sulsel

Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi mengatakan pihaknya belum mendapat petunjuk teknis terkait penghapusan honorer

Editor: Alfian
Kolase Tribun Timur
Seleksi guru PPPK dinilai tak ramah terhadap guru honorer senior 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib tenaga honorer kini diujung tanduk, pemerintah akan menghapus status kepegawaian honorer pada 2023 mendatang.

Bahkan 12 jenis honorer berpotensi dialihkan ke outsourcing.

Hal tersebut merujuk pada Undang-undang No 5 Tahun 2014, dimana ASN hanya digolongkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Sulsel, Imran Jausi , mengatakan pihaknya belum mendapat petunjuk teknis terkait penghapusan honorer tersebut.

Pihaknya baru akan menindak lanjuti perintah tersebut jika ada surat resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

Baca juga: Pemkot Makassar Tak Siap Honorer Jadi PPPK atau Outsourcing, Pemprov Sulsel Bikin Langkah Antisipasi

Baca juga: Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS, Pemerintah Tentukan Sosok Prioritas untuk Diangkat

"Kita masih menunggu petunjuk teknisnya, apakah betul-betul dibubarkan atau masih wacana, biasanya yang menjadi acuan kita kalau sudah ada surat resmi," ucapnya, Minggu (23/1/2022).

Kendati demikian, Imran membeberkan Pemprov Sulsel telah melakukan persiapan.

Yakni menginventarisir dengan baik data-data pegawai berbasis aplikasi.

Juga mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan honorer yang bakal dialihkan menjadi tenaga outsourcing.

Kata Imran, ada 12 pekerjaan honorer yang berpotensi dialihkan ke outsorcing, beberapa diantaranya cleaning servis, petugas keamanan.

Kemudian pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air.

"Kebutuhan OPD untuk operator komputer juga belum bisa ditangani ASN, tenaga teknis seperti itu yang sedang kita kaji, apakah bisa menjadi outsorcing," bebernya.

Tenaga outsourcing merupakan karyawan yang dipasok dari pihak ketiga, Pemprov akan bekerja sama dengan penyedia jasa untuk 12 jenis pekerjaan tersebut.

Sementara itu, posisi honorer guru dan tenaga kesehatan masih bisa dianggap aman kata Imran.

Sebab alokasi gaji mereka dibebankan kebeberapa komponen, misalnya honorer guru ada yang tercover di APBD, dana bos, bahkan di komite sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved