Selanjutnya, SM resmi ditahan setelah 15 jam diperiksa oleh penyidik Polres Pinrang pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 01.00 Wita.
Baca juga: Akses Menuju Destinasi Wisata Bonto Lojong Jeneponto Segera Dibenahi!
Baca juga: Eks Legislator Sulsel Suzanna Temui Andi Ina, Tertarik Gabung Golkar?
Baca juga: Hampir Roboh! PLN Sulap Rumah Nenek Koe Pakai FABA PLTU
Kronologi
Aksi pencabulan itu berawal dari korban piket di pesantren tersebut.
SM memanggil korbannya untuk membersihkan ruangannya.
Setelah itu, SM menanyakan terkait hafalan surah dan bacaan Alquran korban sudah sejauh mana.
Dari situ, korban diiming-imingi nilainya bisa aman dan tinggi jika menuruti kemauan SM.
Dari pengakuan korban, SM mencium korban di kening, pipi, dan bibirnya.
Sementara SM mengaku jika hal itu dilakukan sebagai bentuk kasih sayang kepada santriwatinya.
Atas perbuatannya, SM dijerat UU Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e.
Ancaman minimal 5 tahun penjara.
Paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar. (*)
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.