Tribun Pinrang

Kasus Pencabulan Pimpinan Ponpes Pinrang Segera Disidangkan!

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.  

TRIBUNPINRANG.COM, - Berkas perkara kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka SM (Pimpinan) pondok pesantren di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dinyatakan lengkap atau P21.
 

Kasus ini segera dibawa ke meja hijau.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.

"Berkas perkara sudah lengkap atau P21 per hari ini," kata Deki saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Deki mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pelimpahan berkas tahap dua.

Tahap dua ini yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Pinrang.

“Pelimpahan berkas tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Pinrang akan dilakukan pada Senin (10/1/2022)," ujarnya.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, membenarkan kabar tersebut.

"Iya betul, sudah lengkap atau P21. Hanya saja belum tahap dua," ucapnya.

Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Gegara Hal Sepele di Jeneponto Punya Hubungan Darah dengan Korban

Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara dan barang buktinya.

Dikatakan, pihaknya melakukan pengembalian berkas satu kali sebelum dinyatakan P21.

"Pengembalian berkas hanya satu kali sebelum dinyatakan P21," imbuhnya.

Diketahui, SM merupakan Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Pinrang.

SM dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santriwatinya yang masih di bawah umur pada 22 Oktober 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, SM ditetapkan tersangka pada Senin (8/11/2021).

Selanjutnya, SM resmi ditahan setelah 15 jam diperiksa oleh penyidik Polres Pinrang pada Jumat (12/11/2021) sekira pukul 01.00 Wita.

Baca juga: Akses Menuju Destinasi Wisata Bonto Lojong Jeneponto Segera Dibenahi!

Baca juga: Eks Legislator Sulsel Suzanna Temui Andi Ina, Tertarik Gabung Golkar?

Baca juga: Hampir Roboh! PLN Sulap Rumah Nenek Koe Pakai FABA PLTU

Kronologi 

Aksi pencabulan itu berawal dari korban piket di pesantren tersebut.

SM memanggil korbannya untuk membersihkan ruangannya. 

Setelah itu, SM menanyakan terkait hafalan surah dan bacaan Alquran korban sudah sejauh mana.

Dari situ, korban diiming-imingi nilainya bisa aman dan tinggi jika menuruti kemauan SM.

Dari pengakuan korban, SM mencium korban di kening, pipi, dan bibirnya.

Sementara SM mengaku jika hal itu dilakukan sebagai bentuk kasih sayang kepada santriwatinya.

Atas perbuatannya, SM dijerat UU Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e. 
 

Ancaman minimal 5 tahun penjara.

Paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar. (*)

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.

 
 

Berita Terkini