Serta perlu memahami esensi keagamaan dalam berkedamaian dan berkemanusiaan.
Perlu disadari landasan fundamental berupa internalisasi nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika bagi setiap warga digital di Tanah Air.
Karena tiap individu memiliki tanggung jawab, baik hak maupun kewajiban, untuk melakukan seluruh aktivitas bermedia digitalnya berdasarkan pada nilai-nilai kebangsaan, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Kita pahami digital bukan sekadar bisa mengakses dan mengolah informasi serta mengunggah dan menyebarkannya di media digital.
Namun juga melek hukum digital yang berlaku, sehingga patuh pada norma dan aturan yang ada. Begitu pula ruang digital perlu diatur agar tak terjadi pelanggaran.
Diaturnya adalah dengan menggunakan hukum yang berlandaskan norma yang berlaku.(*)