Pembalasan Jenderal Andika Perkasa dan Dudung Abdurrachman ke Kolonel Priyanto Cs, Tak Hanya Pecat

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Inf Priyanto

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga anggota TNI yang terlibat dalam kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila, yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad bakal mendapat hukuman berat dan berlipat.

Dua komandan tertinggi di TNI, yakni Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa dan KSAD, Jenderal Dudung Abdurrachman menaruh perhatian pada penuntasan kasus ini.

Mereka tak ingin hukuman anak buahnya diperringan karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila pada hari Rabu, Tgl. 8 Desember 2021 di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat,” demikian penggalan isi rilis TNI AD.

Ketiganya pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Baca juga: Terungkap Sosok Sebenarnya Kolonel Priyanto, Tega Buang Handi dan Salsabila Padahal Masih Hidup

Baca juga: Pengakuan Lengkap Kolonel Priyanto Otak Pembuang Jasad Handi dan Salsabila, Sudah Susun Rencana

Ketiganya kini tengah diperiksa dengan tuduhan tindak pidana tentang pembunuhan perencana.

Selain itu TNI AD juga meyertakan tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Tak hanya itu ketiganya juga disangkakan pasal terkait pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Lebih lanjut lewat rilisnya, TNI AD juga akan memecat dari kedinasan TNI jika memang terbukti ketiganya bersalah.

Untuk keluarga dan kerabat dari Handi dan Salsa, TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami.

TNI AD pastikan proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.

Tindak pidana yang dilakukan oleh ketiganya diproses secara hukum sampai tuntas.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 328 KUHP Jo 333 KUHP Jo 181 KUHP Jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang Jo Penculikan Jo Merampas Kemerdekaan Jo Menghilangkan Mayat Jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 (Laka Lalin dan Angkutan Jalan), serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI,” kata Jenderal Dudung Abdurrachman.

Sementara, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, ketiganya terancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Nasib 3 Prajurit TNI usai Tabrak Dua Sejoli dan Buang Jasadnya ke Sungai, Perintah Jenderal Andika

Baca juga: Ganjaran Kolonel Priyanto Otak Pembunuhan Handi dan Salsabila, Jenderal Andika Tak Beri Ampun

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Jenderal Andika Perkasa melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).

Halaman
12

Berita Terkini