TNI
Nasib 3 Prajurit TNI usai Tabrak Dua Sejoli dan Buang Jasadnya ke Sungai, Perintah Jenderal Andika
3 prajurit TNI AD tega membuang sejoli usai menabrak keduanya di Nagreg. Mereka yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian sejoli, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), terus bergulir.
Diketahui, pasangan sejoli, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Keduanya tewas dan jenazahnya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Belakangan terungkap, penabrak Handi dan Salsabila ternyata anggota TNI AD.
Ya, tiga oknum prajurit TNI AD tega membuang sejoli tersebut usai menabrak keduanya di Nagreg.
Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Lantas bagaimana nasib 3 TNI AD penabrak sejoli tersebut?
Berikut selengkapnya!
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila terancaman hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini merujuk pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021), dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com.
Diketahui, anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Oknum yang berpangkat Kolonel Infanteri, P, diketahui bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.