Vonis Nurdin Abdullah

Bursa Calon Wagub Sulsel dari PAN Setelah Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga partai politik pengusung berpeluang mendudukkan kader jadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan jika Nurdin Abdullah berhalangan tetap.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta serta hal politik dicabut.

Pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman diusung Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PDIP pada Pilgub Sulsel 2018 lalu.

PAN adalah partai politik pengusung utama Prof Andalan kala itu dengan sembilan kursi.

Sementara itu, PKS dan PDIP masing-masing enam dan lima kursi.

PAN Sulsel di bawah komando Ashabul Kahfi memiliki sejumlah kader yang ramai disebut-sebut punya kans jadi 02 Sulsel.

Pertama nama Kahfi sebagai ketua partai politik pengusung.

Saat ini ia duduk sebagai anggota DPR RI Komisi IX bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ia pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel selama tiga periode, 2004 hingga 2019.

Kahfi belatar belakang akademisi sekaligus tokoh Muhammadiyah.

Ia pernah jadi dosen di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dan Universitas Muhammadiyah Makassar.

Ada pula nama-nama anggota DPRD Sulsel seperti Andi Muhammad Irfan AB, Usman Lonta, hingga Syamsuddin Karlos.

Termasuk nama Yusran Paris serta Andi Jamaluddin Jafar.

Dikonfirmasi bursa calon Wagub Sulsel, Kahfi mengatakan PAN belum ambil keputusan sebelum status hukum Nurdin Abdullah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Yang pasti PAN tetap menunggu putusan inkrah, sebelum mengambil langkah selanjutnya sesuai mekanisme perundang-undangan," kata Kahfi saat dihubungi Selasa (30/11/2021).

Halaman
12

Berita Terkini