Vonis Nurdin Abdullah

Bursa Calon Wagub Sulsel dari PAN Setelah Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi

Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Makassar menjatukan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta kepada Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda pidana Rp500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ibrahim Palino saat membacakan vonis Nurdin Abdullah, Senin (29/11/2021) malam.

Vonis 5 tahun penjara jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK.

Sementara, soal denda, jika Nurdin Abdullah tak bisa membayarnya, maka diganti kurungan (penjara) selama 4 bulan.

Mantan Bupati Bantaeng tersebut juga diminta membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar.

Apabila sebulan setelah perkara ini tak diganti maka harta kekayaannya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara atau diganti pidana penjara selama 10 bulan.

Hukuman Nurdin Abdullah tak hanya penjara, denda, dan membayar uang pengganti.

Terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi itu juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Majelis hakim tak asal menjatuhkan hukuman kepada mantan guru besar pada Fakultas Pertanian, Universitas Hasanuddin itu.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan pertimbangan dan rasa keadilan,” tutur dia. (*)

Berita Terkini