Tuntutan Nurdin Abdullah

Prof Marwan Mas: Tuntutan 6 Tahun Penjara Nurdin Abdullah Cedarai Keadilan

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Marwan Mas SH MH, Pakar hukum pidana Universitas Bosowa

Tidak ada unsur-unsur yang meringankan, tidak mau akui perbuatannya padahal tidak ada saksi lain benarkan bahwa dia tidak ketahui ada suap, diterima sekretaris PU Sulsel, tidak ada unsur ringankan.

Hakim bisa menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa, kita minta hakim harus kedepankan hati nuraninya, harus lihat persoalan rasa keadilan masyarakat.

Saya minta hakim melihat soal ini korupsi sebagai kejahatan luar biasa, kalau kejahatan luar biasa dilakukan oknum gubernur menerima suap kemudian program dari APBD diberikan pengusaha itu bisa bahaya.

Saya minta hati nurasi hakim untuk melihat persoalan ini bahwa korupsi itu kejatan luar biasa maka harus dijatuhi pidana luar biasa pula, caranya putuskan sebagaimana rasa keadilan masyarakat, boleh jatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Hakim boleh putusan 15 tahun penjara, tidak apa-apa, atau di atasnya 10 tahun. 

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkini