Tuntutan Nurdin Abdullah

Prof Marwan Mas: Tuntutan 6 Tahun Penjara Nurdin Abdullah Cedarai Keadilan

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Marwan Mas SH MH, Pakar hukum pidana Universitas Bosowa

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pakar hukum pidana Universitas Bosowa Makassar Prof Marwan Mas mempertanyakan tuntutan 6 tahun penjara bagi Gubernur Sulsel (non aktif) Nurdin Abdullah.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan terdakwa dugaan Tipikor perizinan dan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11/2021).

Prof Marwan menilai tuntutan itu sangat rendah jika merujuk pada pasal 12 huruf a UU korupsi.

Dalam pasal itu disebutkan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Prof Marwan pun menilai tuntutan 6 tahun itu menciderai rasa keadilan masyarakat.

Ia menegaskan, tindakan korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa.

Untuk itu hukum yang dijatuhkan juga harus kategori luar biasa.

Apalagi fakta-fakta persidangan yang tersaji menguatkan adanya tindakan suap atau penerimaan gratifikasi.

Berikut ulasan Prof Marwan Mas:

Inikan kita sudah lihat tuntutan JPU enam tahun ditambah denda 500 juta, kalau kita lihat prosesnya, inikan didakwa pasal 12 huruf a UU korupsi, ancaman maksimal 20 tahun penjara, paling singkat 4 tahun.

Maka sudah pasti itu hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, ini larangan menerima hadiah atau suap.

Nah yang jadi pertanyaan saya adalah kenapa hanya 6 tahun, padahal ini maksimal 20 tahun.

Kedua adalah dia tuntut juga mengenai gratifikasi, pasal 12 B UU Korupsi, justru di gratifikasi itu ancaman pidana tertingginya hukuman seumur hidup.

Antara hukuman seumur hidup dan hukuman maksimal 20 tahun ini kan, 20 tahun limit, kalau tidak terbukti hukuman seumur hidup, walaupun belum ada koruptur dihukum seumur hidup di Indonesia, itu hanya ancaman pidana di pasal gratifikasi.

20 tahun saja dengan 6 tahun itu kan terlalu jauh turun.

Halaman
123

Berita Terkini