Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari arah berlawanan randis tersebut berserempet dengan mobil angkot atau petepete merek Suzuki Carry DD 1702 BA.
Mobil petepete itu dikemudiakan oleh lelaki Sudirman.
Kemudian mobil randis kembali menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z DD 6543 CI yang dikendarai Suriati Dg Ngai yang berboncengan dengan anaknya.
Akibatnya, Suriati mengalami luka di sejumlah tubuhnya.
Diantaranya, patah kaki kiri, serta pada hidung dan mulut korban mengeluarkan darah.
"Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Padjonga Daeng Ngalle," bebernya.
Sedangkan anak almarhumah, Muh Farel Zulkadri masih menjalani perawatan medis di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Takalar, telah mengamankan terduga pelaku Anda (21).
Anda merupakan pengemudi kendaraan dinas (Randis) milik Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Jeneponto, Andry Yusuf.
Kasat Lantas Polres Takalar, AKP Yuntung Tangkelangi mengatakan, pihaknya telah mengamankan terudaga pelaku tabrakan bernama Anda.
"Iya sudah diamankan sopir mobil APV bernama Anda pekerjaan swasta. Iya sopir mobil. Dia kondisinya mengantuk saat mengemudi sehingga menabrak kendaraan lainnya," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, mobil APV DD 1064 GG, mobil Suzuki Carry DD 1702 BA.
Dan sebuah motor Yamaha Jupiter Z DD 6543 CI.
"Barang bukti juga sudah diamankan di Polsek Cenrego," bebernya.
Kata dia, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Termasuk Andry Yusuf.
"Dia tidak apa-apa. Statusnya dia saksi," bebernya.
Laporan Wartawan Kontributor TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli