"Karena tidak diijinkan masuk, pelaku memarangi anggota jaga rutan pada bagian kepala dan pundak, saat itu dia sempat kabur ke Kalimantan," katanya.
Tahun 2020 pelaku kembali dan melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Kappuna.
"Dengan cara memarangi korban pada bagian lengan, tangan, dan mengakibatkan luka terbuka," tuturnya.
Penangkapan sendiri berdasarkan hasil penyelidikan yang lama.
Sebelum polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Salekoe.
Polisi lalu menuju Desa Salekoe dan menangkap pelaku dalam keadaan tertidur lelap di rumah kerabatnya.
Kemudian membawanya ke Mapolres Luwu Utara di Masamba.
Namun dalam perjalanan pelaku ingin buang air.
"Saat turun dari mobil, pelaku malah melarikan diri, sehingga diberikan tembakan tepat dan terukur yang mengenai bagian mata kaki sebelah kiri," katanya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polres Luwu Utara menjalani pemeriksaan.(*)