Tribun Luwu

Pria Bertato di Luwu Kritis Usai Dianiaya

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kasus penganiayaan AN (22), warga Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

"Beserta barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan oleh pelaku menganiaya korban," ujarnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia jengkel terhadap korban yang selalu berulah saat melintas di depan rumahnya.

"Motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal melihat korban yang selalu berteriak apabila melewati rumahnya," tutup Jon.

Dibekuk Setelah 4 Tahun Buron

Pelarian Rahmat (23) selama empat tahun berhenti di Dusun Sumber Agung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Minggu (5/9/2021).

Rahmat diringkus personel Resmob Polres Luwu Utara.

Pria asal Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, diburu polisi sejak tahun 2017.

Usai melakukan penganiayaan terhadap Aziz (36), pegawai Rutan Masamba.

Dalam pelariannya, Rahmat kembali berulah.

Menganiaya AJ (15) hingga terluka berat di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, tahun 2020.

"Pelaku ini (Rahmat) residivis," kata Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, Selasa (7/9/2021).

Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri, menjelaskan, Rahmat sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017.

"Ada juga kasusnya pada tahun 2020, yakni peganiayaan dengan memakai barang tajam," katanya.

Kasus pertama dilakukan Rahmat pada saat ingin membesuk salah satu temannya di Rutan Masamba tahun 2017.

Halaman
123

Berita Terkini