Habib Rizieq Shihab

Tunggu Kasasi Pemalsuan Swab Test RS Ummi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Doakan Kami Melawan Kedzaliman

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dukungan PKS

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, MA mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA), menolak permohonan kasasi Jaksa atas vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa mantan pimpinan FPI dalam kasus kerumunan Petamburan.

Hidayat berharap putusan MA yang mengedepankan keadilan hukum ini berlanjut di perkara HRS lainnya.

Baca juga: 5 Mantan Petinggi FPI Terpidana Kasus Kerumunan Petamburan Bebas Hari Ini, Gimana Rizieq Shihab?

Menurut HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, penolakan kasasi tersebut membuat pimpinan FPI, seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi, Ustadz Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah, akan segera bebas.

Karena telah menjalani vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan tersebut. HNW juga berharap, kebebasan mereka segera dieksekusi dengan tidak ada lagi manuver yang memperpanjang ketidakadilan hukum.

“Apresiasi kepada MA yang menolak kasasi Jaksa, dan memberikan putusan adil ini. Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut, walaupun publik merasakan ada ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Dalam Kasus HRS lainnya, yakni kerumuman Mega Mendung, kata HNW majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum.

Pasalnya, ada banyak pihak, termasuk para pejabat pemerintah, yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana.

Sedangkan, untuk HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa juga dengan pasal pidana dan dipenjara.

Sehingga, dalam kasus kerumunan Mega Mendung, hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum.

Sehingga ‘hanya’ memvonis dengan denda Rp 20 juta.

Baca juga: Fakta Tentang Habibi Rizieq Shihab, Tamatan SMP Kristen Bethel Petamburan

Sementara upaya jaksa untuk banding atas putusan tersebut juga sudah ditolak oleh pengadilan tinggi.

HNW berharap, dengan hadirnya vonis MA yang menolak kasasi, jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.

“Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan. Sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang bernafsu ingin memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya.

Halaman
123

Berita Terkini