Habib Rizieq Shihab

Tunggu Kasasi Pemalsuan Swab Test RS Ummi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Doakan Kami Melawan Kedzaliman

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab

Padahal, kalau pun itu “kesalahan”, yang dilakukan HRS bukan pelanggaran berat, dan hanya pelanggaran prokes, yang juga dilakukan pihak lain, mestinya cukup dikenakan sanksi administratif denda. Seperti yang dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS.

Apalagi yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan Jaksa,” jelasnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap, Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus HRS lainnya.

Yakni Kasus RS UMMI di mana HRS divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi. Ia menilai publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini. 

Baca juga: VIRAL Video Simpatisan Rizieq Shihab Ricuh, DS: Tangkepin Aja Pak Polri Itu Komandan2 Lapangannya

HRS dipidana dengan delik kebohongan karena menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes Swab Covid-19.

“Menurut saksi ahli, yang dilakukan HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan. Apalagi yang membuat keonaran.

Sementara banyak pejabat negara, termasuk menteri yang terkena Covid-19 juga tidak secara “jujur” terbuka mengumumkannya kepada publik. Tapi tidak satu pun dari mereka yang dikenakan sanksi administratif apalagi dipidana.

Semoga MA dapat memutuskan perkara ini secara objektif dan adil, dan berdampak positif untuk kokoh kuatnya NKRI.

Dan karenanya hanya memutus sesuai irah-irah (kepala putusan) dalam setiap putusan hakim, yakni ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkasnya.(*)

Baca juga: VIRAL Video Simpatisan Rizieq Shihab Ricuh, DS: Tangkepin Aja Pak Polri Itu Komandan2 Lapangannya

Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Keluarkan Nomor Putusan Banding Rizieq Shihab, Tetap Dipenjara 4 Tahun?

Berita Terkini