Pengadilan Tinggi Agama

Ketua PT Agama Makassar Abu Huraerah Target Standar Layanan Setara di 27 Pengadilan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PT Agama, Dr Abu Huraerah MH

"Dalam waktu dekat kita akan MoU dengan Polda untuk meningkatkan penjagaan di pengadilan, bukan dalam artian memerintah tapi ini adalah bentuk kerja sama karena kerja kepolisian adalah pengamanan," katanya.

Tak hanya itu, pengadilan Tinggi Agama pun menyampaikan, kerja sama dalam institusi pengadilan pun harus terjaga.

Sebab, kerja sama ini akan membuat kinerja solid.

"Kan ada pepatah ringan sama di jinjing dan berat sama dipikul, ini yang harus kita terus lakukan di dalam instansi," katanya.

Meski negara dalam wabah pandemi Covid-19, Abu Huraerah meminta untuk tetap kompak.

"Meski begitu kita harus tetap menjaga kesehatan, karena itu sumbernya kita bekerja dengan baik. Meski Covid itu bukan penghalang kita untuk bekerja," katanya.

Menurutnya, kegiatan-kegiatan sekarang sudah bisa dilakukan secara daring.

"Kita bisa melantik dan rapat via daring, jadi kerja-kerja kita tetap jalan," katanya.

Pernikahan Dini

Salah satu tugas pengadilan agama adalah memutus sebuah perkara perkawinan.

Menurut Abu Huraerah, perkara yang sering didapatkan juga adalah perkawinan dini.

"Nah jika ada masyarakat yang melakukan perkawinan dini, maka harus mendapatkan putusan dari pengadilan agama. Dalam undang-undang, putusan ini hanya bisa diberikan dalam kondisi mendesak," katanya.

Menurutnya, selanjutnya putusan itu tak boleh lagi tanpa pertimbangan instansi lain.

Sehingga, bisa menguatkan keputusan hakim dalam mengeluarkan putusan.

"Nantinya harus ada surat keterangan dari rumah sakit atau dinas kesehatan, dan tentu dari KUA. Kenapa demikian, karena masyarakat kita terus tumbuh sehingga, lembaga negara mesti mengambil sebuah keputusan secara bersama-sama," katanya. (*)

Berita Terkini