Sidang Nurdin Abdullah

Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Ada Mantan Bupati

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel. Dengan terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021).

Andi Makkasau menjadi orang pertama yang dimintai keterangan. Dikarenakan, ia menjadi saksi khusus terdakwa Nurdin Abdullah.

Sedangkan tujuh lainnya dimintai keterangan untuk terdakwa NA dan ER.

Lima saksi, Hamidah, Raymond, Gunawan, Rudy dan Sukri lebih dulu dimintai keterangan.

Itu sesuai permintaan penasehat hukum Agung Sucipto. Agar dilakukan dua sesi. "Sesi selanjutnya Pak Agung dan Pak Harry," ujar penasehat hukum Agung. (*)

Berita Terkini