Andi Makkasau menjadi orang pertama yang dimintai keterangan. Dikarenakan, ia menjadi saksi khusus terdakwa Nurdin Abdullah.
Sedangkan tujuh lainnya dimintai keterangan untuk terdakwa NA dan ER.
Lima saksi, Hamidah, Raymond, Gunawan, Rudy dan Sukri lebih dulu dimintai keterangan.
Itu sesuai permintaan penasehat hukum Agung Sucipto. Agar dilakukan dua sesi. "Sesi selanjutnya Pak Agung dan Pak Harry," ujar penasehat hukum Agung. (*)