TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan 8 saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Dengan terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER)
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.
Jaksa KPK M Asri Irwan mengatakan, delapan saksi telah mengkonfirmasi kehadirannya.
Termasuk kontraktor pemberi suap Agung Sucipto via virtual dari Lapas Suka Miskin Bandung.
Secara lengkap, delapan saksi yakni:
1. A Makkasau Karaeng Lompo (Calon Wakil Bupati Bulukumba)
2. Hamidah Rahman (Pegawai Bank)
3. Raymond Ferdinand Halim (Direktur Agung Perdana Bulukumba-Komisaris PT Cahaya Sepang Bulukumba)
4. Andi Gunawan (Ketua Kadin dan Gapeksi Bulukumba)
5. Rudy Ramlan (Kepala Dinas PUPR Bulukumba)
6. AM Sukri Sappewali (Mantan Bupati Bulukumba)
7. Harry Syamsuddin (Komisaris Utama PT Purnama Karya Nugraha)
8. Agung Sucipto (pengusaha).