TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan kandidat wakil bupati Bulukumba, Andi Makkasau menjadi saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Prof HM Nurdin Abdullah.
Dalam perkara ini, hakim ingin mengkonfrontir soal adanya bantuan 150 ribu dollar Singapura untuk persiapan bantuan dalam Pilkada 2020 lalu.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) soal dugaan suap dari pengusaha Agung Sucipto.
Saat maju, Andi Makkasau berpasangan dengan mantan wakil bupati Bulukumba, Tomy Satria.
Andi Makkasau Karaeng Lompo mengaku tidak pernah dibantu Gubernur Sulsel nonaktif Prof HM Nurdin Abdullah selama proses Pilkada di Kabupaten Bulukumba tahun 2020 silam.
Hal itu dia sampaikan dalam persidangan kasus dugaan suap dengan tersangka Nurdin Abdullah, di Ruang Sidang Prof HM Harifin Tumpa, Pengadilan Negari Makassar, Kamis (16/9/2021).
Hakim Ketua Ibrahim Pallimo menanyakan soal kebenaran bantuan Nurdin Abdullah ke Karaeng Lompo menjelaskan, sangat berharap ada bantuan dukungan dari Nurdin Abdullah.
Baca juga: Nurdin Abdullah dan Andi Makkasau Saling Bantah Soal 150 Ribu Dollar Singapura, Apa Kata JPU?
Ia pun memulai soal ketokohan Nurdin Abdullah yang besar sehingga mampu menang besar.
“Saya paham beliau (Nurdin Abdullah) adalah tokoh. Beliau mendulang suara yang cukup besar dalam pemilihan di Bantaeng dan Pilkada Sulsel,” ungkap Karaeng Lompo.
Dirinya di hadapan majelis hakim, berharap banyak, bisa menang Pilkada Bulukumba, dengan pengaruh ketokohan Nurdin Abdullah.
Karaeng Lompo sapaan Andi Makkasau menjadi saksi khusus pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Dengan terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Andi Makkasau Ngaku Tak Pernah Terima Bantuan, Nurdin Abdullah Kecewa
Karaeng Lompo mengaku tidak menerima apapun dari Terdakwa Nurdin Abdullah saat maju sebagai wakil bupati Bulukumba berpasangan dengan Tomy Satria pada 2020 lalu.
Saat Majelis Hakim Ibrahim Palino memberi kesempatan kepada Nurdin Abdullah memberi keterangan atas pernyataan Karaeng Lompo, ia blak-blakan.
"Pertama tentu saya sangat berharap, Karaeng Lompo ini, menggunakan kata kararng berarti bangsawan, dan tadi sudah disumpah. Saya mohon saudara saksi, meminta ampun kepada Allah. Ini sangat berbahaya, mungkin di dunia kita temukan," ujar NA via virtual dari Rutan KPK di Jakarta.