"Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham. Sebab, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator. Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator," kata dia.(*)
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri Cari Banyak Karyawan, Terima Mulai Tamatan SMA, Cek Syaratnya
Baca juga: Apa Itu Fetish Mukena? 10 Model Jadi Korban Fetish Mukena di Malang, Begini Modus Pelaku