PKS

Joko Tjandra Dapat Diskon Lagi Sedang Habib Rizieq Shihab Tidak Sama Sekali, Politisi PKS Protes

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

terdakwa Joko Tjandra dan Habib Rizieq Shihab, ada dapat remisi ada tidak

TRIBUN-TIMUR.COM - Politisi PKS  Hidayat Nurswahid salah satu yang geleng-gelen kepala setelah mendapat kabar terdakwa Joko Tjandra kebali dapat pengurangan hukuman alias remisi dalam rangka 17 Agustus.

Sebelumnya Joko Tjandra atau populer dengan sebutann Joker ini juga dapat diskon hukuman saat banding.

Hidayat protes karena menilai tokoh agama Habib Rizieq lebih layak dapat pengurangan hukuman atau bahkan dibebaskan.

Mengingat Habib Rizieq tidak berbelit-belit dan berlaku sopan selama persidangan.

Sementara Joker sempat buron dan kasusnya rumit karena menyeret sejumlah pejabat Negara. 

Mulai dari Jaksa Pinangki hingga perwira tinggi polisi.

Politisi PKS Nur Wahid menilai Pendiri Front Pembela Islam Habib Rizieq lebih pantas diberi remisi ketimbang Joker alias Djoko Soegianto Tjandra.

Wakil Ketua MPR RI itu heran kok bisa-bisanya seorang buronan, suap polisi dan jaksa malah diberikan remisi selama dua bulan.

Sementara ada terpidana lain seperti Habib Rizieq Shihab yang bersikap baik dan kooperatif malah tak dapat remisi.

Ia menilai bahwa kalau ada remisi maka lebih wajar diberikan kepada Rizieq, atau berikan saja kebebasan kepada Rizieq.

Anehnya, kata dia, masa penahanan Rizieq justru diperpanjang 30 hari, padahal Rizieq tidak melakukan suap dan juga bertindak kooperatif.

“Joko Tjandra buron, suap polisi &jaksa,malah dapat remisi 2 bulan. Habib Rizieq S,tidak menyuap, berlaku baik&kooperatif, kalau ada remisi,lebih wajar diberi ke HRS,atau malah pembebasan. Anehnya masa penahanannya justru diperpanjang 30 hari. Harusnya Keadilan Hukum jadi panglima,” tulis dia dalam cuitannya di twitter, Sabtu (21/8/2021.

Sebelumnya diberitakan, terpidana perkara suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, Djoko Soegianto Tjandra, mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.

Pemberian remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tersebut terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, kasus yang menjerat dia sebelumnya.

Saat itu, Djoko Tjandra melarikan diri. Kasus yang menjeratnya saat ini juga terkait upaya yang dia lakukan saat berstatus buron.

Halaman
123

Berita Terkini