Tak hanya itu, Aziz menilai penahanan terhadap seseorang merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Ia berpandangan bahwa upaya penahanan seharusnya sudah tidak relevan dan harus dihindari.
"Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien Kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien Kami berada diluar tahanan," kata Aziz.
Pengacara Rizieq Sugito Atmo Prawiro mengatakan bahwa masa penahanan kliennya diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Artinya, Rizieq batal untuk bebas dari penjara di perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung hari ini.
Sugito mengklaim telah menerima salinan keputusan tersebut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Habib Rizieq Sebut Amien Rais Blunder Bilang TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya 6 Laskar FPI
Baca juga: INNALILLAH Jaksa Penuntut Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Kejaksaan Agung Sampaikan Duka Cita
Aturan penahanan dalam Tingkat Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 27 UU KUHP
(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.(*)
Baca juga: Kenapa Dokter Lois Owien Bebas Tak Ditahan, Pendukung Habib Rizieq Minta Perlakuan Hukum Setara