Habib Rizieq Shihab

Masa Tahanan Rizieq Shihab Sudah Berakhir Tapi Tetap Dipenjara, Kuasa Hukum 'Ada Pihak Bermanuver'

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab

TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab ditahan 30 hari ke depan.

Padahal, pengacara sudah memastikan mantan Imam Besar FPI ini bebas 8 Agustus 2021.

 “Seharusnya sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan demi hukum demikian (bebas hari ini),” kata Aziz Yanuar, Minggu (8/8/2021).

Habib Rizieq sampai saat ini masih mendekam di balik jeruji besi. Azis pun menyebut Habib Rizieq akan bebas Senin (9/8) besok.

“Besok (bebas), aturannya begitu,” kata Aziz.

Namun, pihak pengadilan tak mengeluarkan Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini, Denny Siregar: Pengen Ketawa Takut Kena Covid

Aziz Yanuar memprotes putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karema kliennya tak bisa bebas dari penjara dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Habib Rizieq tetap ditahan selama 30 hari ke depan.

Ia menyayangkan proses hukum yang seharusnya menjadi panglima mencari keadilan justru disalahgunakan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan.

"Ini menzalimi, mendiskriminasi ulama dan umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan," kata Aziz dalam keterangan resminya, Senin (9/8).

Aziz menilai penetapan penahanan selama 30 hari terhadap Rizieq tidak relevan.

Pasalnya, Rizieq terus menunjukkan sikap kooperatif ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jaktim.

Baca juga: Mantan Hakim Tinggi PT Makassar Jadi Ketua Majelis dalam Banding Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab

Ia keberatan bila alasan penahanan 30 hari Rizieq dikarenakan takut kehilangan keberadaan barang bukti atau berkas perkara.

Ia menyatakan bahwa barang bukti atas perkara kliennya sudah berada di pengadilan tinggi DKI Jakarta.

"Sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran Klien Kami akan melarikan diri, ataupun menghilangkan alat bukti/barang bukti," kata dia.

Halaman
12

Berita Terkini