Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

dr Lois dan Pendukung HRS

Kenapa Dokter Lois Owien Bebas Tak Ditahan, Pendukung Habib Rizieq Minta Perlakuan Hukum Setara

Kenapa polisi tak tahan dr Lois? Pendukung Habib Rizieq Shihab protes keras minta perlakuan hukum setara minta Habib Rizieq tak ditahan juga

Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Mansur AM
kolase net
Tersangka penyebaran berita bohong dr Lois Owien dan terpidana penyebaran berita hoax positif Covid-19, Habib Rizieq Shihab 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kenapa polisi bebaskan dr Lois Owien padahal bukti-bukti sebar Hoax tentang Covid-19 terang benderang?

Pendukung Habib Rizieq Shihab protes keras minta perlakuan hukum setara minta Habib Rizieq dibebaskan juga

Pengacara Habib Rizieq menyebut seharusnya dalam kasus HRS, juga diperlakukan sama; menggunakan pendekatan preventif

Kasus Habib Rizieq Shihab terus bergulir.

Sementara dr Lois Owien tak ditahan, kasusnya diambilalih Bareskrim Mabes Polri.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melepaskan tersangka penyebaran hoax dr Lois Owien.

Salah satu alasan Bareskrim Mabes Polri adalah dr Lois Owien tak ditahan karena dianggap tak akan melarikan diri.

Selain itu, kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti Penyebar Hoax atau berita bohong.

Sebelum ditangkap Polda Metro Jaya, Lois mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2.

Menurutnya, para pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan.

Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.

Baca juga: Profil dr Lois Tak Terdaftar di IDI Akhirnya Minta Maaf, dr Tirta Ajak Bersatu Setop Hoax Covid-19

Selain itu, lewat akun Instagram @dr_lois7, ia juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dokter Lois Owien ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.

Lois ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring, Senin (12/7/2021). 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved