"Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan Terdakwa sebagai pembanding RS Ummi tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," tegas hakim.
Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.
"Menimbang dari fakta tersebut dari pernyataan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat timbul kegaduhan khususnya media sosial menjadi gaduh dengan pemberitaan sebelum perawatan serta sesudah perawatan, serta ada demo dari Forum Masyarakat Pajajaran Bersatu serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit.
Baca juga: Mantan Hakim Tinggi PT Makassar Jadi Ketua Majelis dalam Banding Kasus Kerumunan Habib Rizieq Shihab
Menimbang Terdakwa saat menyebarkan video itu seharusnya menyadari, yaitu merupakan keonaran, terlebih lagi Terdakwa tokoh besar dan mempunyai simpatisan sehingga sudah barang tentu menjadi sorotan masyarakat.
Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan Terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur membuat keonaran masyarakat telah terpenuhi," ucap hakim.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.(*)
Baca juga: Sosok Herlin Kenza Selebgram Aceh Terancam Pasal Kerumunan Seperti Kasus Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Habib Rizieq Sebut Amien Rais Blunder Bilang TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya 6 Laskar FPI