Habib Rizieq Shihab

Hakim Banding Kasus Pemalsuan Swab Test Penjarakan Rizieq Shihab 4 Tahun Masih Misterius

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mengumumkan majelis hakim yang akan mengadili banding kasus pemalsuan swab test di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. 

Dalam berita terbaru Habib Rizieq Shihab, ia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Vonis itu dibacakan pada 24 Juni 2021.

Dalam website resmi PT DKI Jakarta, mereka tak mengumumkan hakim dalam kasus yang memvonis Habib Rizieq Shihab selama 4 tahun.

Untuk Kasus Kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, sudah masuk ke Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim yang memutuskan adalah Hakim Ketua Sugeng Hiyanto SH MH, Hakim Anggota Tony Pribadi SH MH dan Hakim Anggota DR Yahya Syam SH MH.

Lalu apa alasan pengadilan tak mengumumkan majelis hakim kasus pemalsuan swab?

Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta yang akan memutuskan kasus banding kerumunan Petamburan. Mereka yakni Sugeng Hiyanto SH MH, DR Yahya Syam SH MH, dan Tony Pribadi SH MH. (PT Jakarta)

Baca juga: Masa Tahanan Rizieq Shihab Sudah Berakhir Tapi Tetap Dipenjara, Kuasa Hukum Ada Pihak Bermanuver

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong.

Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat.

Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru diantigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19,

kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja

Baca juga: Rizieq Shihab Batal Bebas Hari Ini, Denny Siregar: Pengen Ketawa Takut Kena Covid

Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19. 

Namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap hakim.

Halaman
12

Berita Terkini