Tertuang dalam surat edaran bernomor 443.2/6802/B.ORGANISASI terkait sistem kerja pada Pembatas Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 bagi aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Edaran tersebut diteken pada 9 Juli 2021 lalu.
Dalam edaran tersebut ditetapkan bahwa ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Sulsel yang berada pada zona merah atau zona oranye melaksanakan sistem kerja 100 persen work from office.
Itu berlaku bagi satuan dinas kesehatan, dinas sosial, rumah sakit, satpol PP, badan penanggulangan bencana dan dinas perhubungan.
Sementara OPD lainnya diberlakukan sistem kerja shift 25 persen WFO (Working From Office) dan 75 persen WFH (Working From Home).
Dikecualikan bagi Pegawai yang rentan Covid-19, Sakit, memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung.
gangguan ginjal dan/diabetes dan ASN/PTT yang sedang mengandung, serta yang mengalami gejala atau terpapar COVID-19.
Sementara ASN dan PTT pada Cabang Dinas atau Unit Pelaksana Teknis yang berada pada Zona Kuning melaksanakan sistem kerja shift 50 persen WFO dan 50 persen WFH.
"Bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja di kantor (WFO) tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terang Imran.
Pegawai yang dijadwalkan bekerja dari rumah (WFH), tidak diperkenankan ke luar daerah/kota kecuali untuk tugas kedinasan.
Setiap Kepala OPD wajib melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan.
"Begitu juga dengan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya dipantau secara berkala," ujar Imran.
ASN dan PTT, baik yang melakukan WFO dan WFH tetap melaksanakan absensi yang diatur oleh masing-masing perangkat daerah. (*)