Tribun Makassar

Besok ASN Pemprov Sulsel Tetap Berkantor, Libur Tahun Baru Islam Digeser ke Hari Rabu

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulsel tetap berkantor besok, Selasa (10/8/2021).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, hari libur tahun baru Islam digeser ke hari Rabu (11/8/2021).

Ini mengikut kebijakan pemerintah pusat.

"Besok ASN tetap kerja, nanti hari Rabu baru libur," ujar Imran Jausi melalui pesan WhatsApp, Senin (9/8/2021) malam.

Pemprov Sulsel telah menindaki kebijakan tersebut melalui surat edaran gubernur bernomor 850/6185/B. Org tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 850/2018/B. Organisasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Surat tersebut diteken pada 29 Juni 2021 oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

"Edaran itu diatur tentang hari libur nasional termasuk perayaan tahun baru Islam yang diundur jadwalnya ke 11 Agustus 2021," jelas Imran.

Imran mengimbau para ASN yang mendapat giliran work from office (WFO) tetap berkantor.

Sebab absensi pegawai tetap akan jalan dan direkap oleh masing-masing OPD.

"Penilaian kinerja pegawai tetap akan berjalan," tuturnya.

Ia juga mengimbau agar ASN tidak melakukan perjalan jauh saat hari libur.

ASN harus berpartisipasi dalam rangka pengendalian dan pencegahan covid-19.

"Pandemi masih tinggi sekarang, jadi kita harap ASN memberi contoh yang baik untuk masyarakat," ucapnya.

Pemprov Sulsel Terapkan WFH 75 Persen

Menyikapi tingginya kasus covid-19 di Sulsel, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap memberlakukan masa work from home (WFH).

Tertuang dalam surat edaran bernomor 443.2/6802/B.ORGANISASI terkait sistem kerja pada Pembatas Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 bagi aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Edaran tersebut diteken pada 9 Juli 2021 lalu.

Dalam edaran tersebut ditetapkan bahwa ASN  dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Sulsel yang berada pada zona merah atau zona oranye melaksanakan sistem kerja 100 persen work from office.

Itu berlaku bagi satuan dinas kesehatan, dinas sosial, rumah sakit, satpol PP, badan penanggulangan bencana dan dinas perhubungan.

Sementara OPD lainnya diberlakukan sistem kerja shift 25 persen WFO (Working From Office) dan 75 persen WFH (Working From Home).

Dikecualikan bagi Pegawai yang rentan Covid-19, Sakit, memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung.

gangguan ginjal dan/diabetes dan ASN/PTT yang sedang mengandung, serta yang mengalami gejala atau terpapar COVID-19.

Sementara ASN dan PTT pada Cabang Dinas atau Unit Pelaksana Teknis yang berada pada Zona Kuning melaksanakan sistem kerja shift 50 persen WFO dan 50 persen WFH.

"Bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja di kantor (WFO) tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," terang Imran.

Pegawai yang dijadwalkan bekerja dari rumah (WFH), tidak diperkenankan ke luar daerah/kota kecuali untuk tugas kedinasan.

Setiap Kepala OPD wajib melakukan pengawasan/pemantauan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan.

"Begitu juga dengan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya dipantau secara berkala," ujar Imran.

ASN dan PTT, baik yang melakukan WFO dan WFH tetap melaksanakan absensi yang diatur oleh masing-masing perangkat daerah. (*)

Berita Terkini