Peniadaan sekolah tatap muka sudah berlangsung hingga 5 Agustus 2021.
Kegiatan Ibadah dihentikan total sampai 5 Agustus 2021.
Usaha restoran, warung hanya diperbolehkan melayani take away (by order), tidak diperbolehkan melayani langsung di tempat.
Terakhir, kegiatan pasar diperketat prokesnya dan batasi hingga pukul 18.00 Wita atau jam 6 sore.
Selama penerapan sejumlah kebijakan ini, Pemkab Toraja Utara akan mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y