Tribun Toraja

Soal Surat Edaran Lomba Senam Babylon di Toraja Utara, Wabup Tegur Kadispora

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menegur Harli Patriatno, Kamis (29/7/2021). 

Harli adalah Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Toraja Utara. 

Harli Patriatno ditegur setelah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan lomba senam babylon antar Instansi di Toraja Utara. 

Dalam surat itu, Harli menyampaikan bahwa lomba senam akan memasuki tahap technical meeting. 

Pelaksanaan technical meeting dijadwalkan pada 5 Agustus 2021 mendatang. 

Lokasi technical meeting di gedung olahraga (GOR) Rantepao. 

Seiring dengan itu, surat edaran tersebut menuai protes dari masyarakat Toraja Utara. 

Itu karena Toraja Utara dalam situasi darurat Covid-19 dan sedang menerapkan PPKM mikro. 

Warga menilai Kadispora melanggar aturan PPKM berikut edaran Bupati terkait pembatasan kegiatan masyarakat. 

"Tapi beliau sudah saya tegur, dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja Utara," ungkap Frederik kepada sejumlah wartawan di Rantepao Kamis malam. 

Dedy sapaanya menjelaskan, teguran kepada Kadispora karena mengeluarkan surat edaran tanpa berkordinasi dengan pimpinan dan Tim Satgas. 

Selain itu, edaran Kadispora bertentangan dengan aturan PPKM yang saat ini diberlakukan di Toraja Utara.

"Saya harap ini tidak menjadi polemik lagi, dan mari kita tetap saling mengigatkan untuk menaati protokol kesehatan Covid-19," harap Dedy.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Toraja Utara terus meningkat. 

Saat ini terdapat 231 kasus aktif. 52 dalam perawatan dan 179 isolasi mandiri. 

Sedangkan secara keseluruhan terdapat 1.120 kasus. Berproses 231, meninggal dunia 65 dan sembuh 823 pasien.

Tempat Wisata Ditutup

Seluruh objek wisata di Toraja Utara, Sulawesi Selatan ditutup sementara. 

Penutupan ini tertera dalam surat edaran Dinas Pariwisata Toraja Utara.

Kepala Dinas Pariwisata Toraja Utara, Yorry R Lesawengen mengatakan, penutupan dilakukan selama dua pekan. 

Mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2021. 

Tak lain, kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Hal ini dalam rangka percepatan penanganan atau pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Toraja Utara," jelas Yorry di Rantepao, Kamis sore. 

Dikatakan, selama masa penutupan, seluruh obyek wisata akan disemprot disinfekatan.

Kepada pengelolah, diharap tetap menjaga dan memelihara kebersihan obyek wisata. 

"Penutupan obyek wisata ini juga merujuk kepada edaran Bupati Toraja Utara pada 19 Juli kemarin," pungkasnya. 

Sebagai informasi, selain penutupan obyek wisata, sejumlah kebijakan diberlakukan Pemkab Toraja Utara untuk mencegah Covid-19. 

Seperti kegiatan sosial masyarakat berupa Rambu Tuka' dan Rambu Solo' juga untuk sementara ditiadakan. 

Peniadaan kegiatan sosial masyarakat mulai berlaku Kamis (22/7/2021) hari ini.

Selain peniadaan kegiatan sosial masyarakat, sekolah tatap muka di semua tingkatan ditiadakan. 

Peniadaan sekolah tatap muka sudah berlangsung hingga 5 Agustus 2021.

Kegiatan Ibadah dihentikan total sampai 5 Agustus 2021.

Usaha restoran, warung hanya diperbolehkan melayani take away (by order), tidak diperbolehkan melayani langsung di tempat.

Terakhir, kegiatan pasar diperketat prokesnya dan batasi hingga pukul 18.00 Wita atau jam 6 sore. 

Selama penerapan sejumlah kebijakan ini, Pemkab Toraja Utara akan mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Berita Terkini