TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berdasarkan surat edaran Menko Perekonomian, di Sulsel hanya Tana Toraja yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Hal tersebut berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021.
Dalam Instruksi Mendagri, Makassar termasuk daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4.
Sebelumnya, Minggu (25/7/2021), Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyatakan, menurut instruksi dari pusat, Makassar harus menerapkan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021).
Berikut selengkapnya!
Edaran Menko Perekonomian
Beredar daftar 37 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali, yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Daftar ini dikeluarkan oleh Menko Perekonomian, dilansir dari artikel Tribun-timur.com berjudul PPKM Level 4 di Sulsel Hanya Tana Toraja Berdasarkan Edaran Menko Perekonomian, Bagaimana Makassar?
Di daftar ini, di Sulsel hanya Tana Toraja yang masuk dalam daftar kabupaten dan kota yang melakukan PPKM Level IV.
Sementara Kota Makassar tidak ada dalam daftar kota.
Padahal sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyatakan, menurut instruksi dari pusat, Makassar harus menerapkan PPKM level 4 mulai Senin (26/7/2021).
"Kita tunggu dulu dari pusat, baru kita sampaikan. Ini kan PPKM Mikro berakhir besok, nah besok berlaku PPKM Level IV sampai 8 (Agustus). Begitu hasil rapat kemarin, harus kami terapkan," ujar Danny saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/7/2021).
Adapun ke 37 kabupaten/kota yang dimaksud dalam Edaran Menko Perekonomian tersebut yaitu:
Kota Bengkulu, Halmahera Barat, Kota Jambi, Sikka, Kota Pontianak, Sumba Timur Kota Jayapura, Mimika, Kota Banjar Baru, Kota Banjarmasin, Kota Sorong Kota Pekanbaru, Berau.
Kota Balikpapan, Kota Bontang, Tana Toraja, Kota Samarinda, Kota Palu, Morowali Utara Kota Bitung,Kutai.