TRIBUN-TIMUR.COM - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Dalam sidang terakhir tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Rizieq Shihab dijatuhi hukuman dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu.
Rizieq dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Sidang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yaitu pidana penjara selama 6 tahun.
Menurut jaksa, Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rizieq juga dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.
Dalam perkara ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya.
Ini merupakan vonis ketiga yang didapat Rizieq Shihab sejak kembali ke Tanah Air pada November 2020.
Sebelumnya, dia divonis bersalah terkait pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Jawa Barat.
Saat itu, Rizieq Shihab menggelar pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, kemudian membuat sebuah perhelatan yang dianggap menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Rizieq divonis 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.