TRIBUN-TIMUR.COM - Masalah baru menimpa Bupati Pati Sudewo.
Jelang demo besar-besaran pada Senin (25/8/2025), Sudewo berurusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudewo diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat (22/8/2025).
Kondisi kesehatan Sudewo sempat kurang sehat.
Pada upacara 17 Agustus 2025, Sudewo tak hadir di kawasan alun-alun Pati, Jawa Tengah.
Sejatinya, Sudewo pimpin upacara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan, memang ada pemanggilan terhadap Sudewo.
"Ada pemanggilan kepada yang bersangkutan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta, khususnya di wilayah Jawa Tengah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Meski begitu, Budi Prasetyo mengatakan, perlu ditunggu apakah politikus Partai Gerindra itu akan hadir memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Kita tunggu, apakah nanti yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan," tuturnya.
Pemeriksaan KPK terhadap Bupati Pati ini, dalam kapasitas Sudewo sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK mengonfirmasi, pemanggilan Sudewo untuk mendalami dugaan aliran dana diterimanya terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
"Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta," ungkap Budi beberapa waktu lalu.
Fee proyek adalah imbalan atau biaya yang diterima oleh pihak tertentu, misalnya kontraktor, konsultan, atau manajemen proyek atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan dalam suatu proyek.