Pemohon menganggap sejumlah substansi bertentangan dengan hukum dan HAM. Misalnya, Pasal 4 UU PSDN soal ruang lingkup ancaman yang meliputi ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.
Koalisi menyebut rentan digunakan untuk menghadapi kelompok masyarakat dengan dalih ancaman bahaya komunisme, terorisme, dan konflik dalam negeri.
"Hal itu dapat berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat," demikian keterangan koalisi.(*)