Komponen Cadangan

Hampir 10 Ribu Orang Mendaftar Jadi Calon Komcad, Mereka Akan Jalani Latihan Dasar Militer

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI-Program Komcad, Millenial Berusia 18-35 Tahun Harus Ikut 'Wajib Militer' Kementerian Pertahanan?

TRIBUNTIMUR.COM - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menutup pendaftaran peserta Komponen Cadangan (Komcad) di Pulau Jawa.

Sejak pendaftaran dibuka pada 2 Juni 2021 lalu, antusias masyarakat untuk bergabung teryata sangat tinggi. Juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut jumlah peminat Komcad hampir mencapai 10 ribu.

"Sampai ditutup pendaftaran Komponen Cadangan di Pulau Jawa, pada tanggal 7 Juni yang lalu, jumlah pendaftar sangat antusias, sampai ditutup jumlah pendaftar baik online maupun offline mendekati 10 ribu orang," ujar Dahnil melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/6/2021).

Lonjakan pendaftar itu dianggap Dahnil sebagai tingginya antusiasme masyarakat untuk ikut serta dalam program Komcad.

Pasalnya, Kemhan hanya akan menerima 2.500 orang untuk seleksi tahap pertama.

"Antusiasme ini menunjukkan semangat anak bangsa untuk berkontribusi terhadap pertahanan negara," ucap Dahnil.

Dahnil menyampaikan setelah proses pendaftaran rampung, seluruh pendaftar akan melalui tahapan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di masa pandemi COVID-19.

Seleksi yang sedianya dilaksanakan di rindam-rindam itu akan dimulai pada 7-17 Juni 2021. Kemudian para peserta mengikuti pelatihan dasar militer selama 3 bulan.

"Yang terpilih, masuk tahap Latsarmil (Pelatihan Dasar Militer) selama 3 bulan, sebanyak 2.500 orang mulai 21 Juni sampai dengan 21 September," ungkap Dahnil.

Setelah melewati tahap pelatihan, nantinya 2.500 prajurit Komcad ditugaskan membantu kerja dan tugas TNI.

"Setelah itu akan ditetapkan sebagai anggota Komcad guna memperkuat kekuatan dan kemampuan TNI kita untuk pertahanan negara," kata Dahnil.

Program Komcad ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021. Aturan ini berisikan implementasi bela negara bagi masyarakat umum.

Dalam Pasal 48 PP tersebut dijelaskan Komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana dan prasarana nasional.

Lebih lanjut, Pasal 49 menjelaskan komcad bisa terdiri dari beberapa matra layaknya personel TNI. Umur personel Komcad antara 18-35 tahun. Kemhan memastikan para pelamar bersifat sukarela tanpa adanya paksaan.

Terkait program Komcad ini, sejumlah pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 itu sudah digugat oleh Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (31/5).

Halaman
12

Berita Terkini