Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Hari Ini Nurdin Abdullah Dikonfrontir dengan Terdakwa Penyuapnya Agung Sucipto, Siapa Dipermalukan?

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ROMPI ORANYE KPK- Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat (tengah) terima suap dari kontraktor Agung Sucipto (kiri) Jl Sultan Hasanuddin Makassar. Uang suap diduga untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kanan). Menurut KPK, suap dengan perantara Edy Rahmat sudah berulang kali terjadi.

Lanjutan kasus Nurdin Abdullah ditangkap KPK terdakwa Agung Sucipto pernah ungkap Cara Kontraktor Serahkan Uang ke Nurdin Abdullah, hari ini ketemu di PN

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan dugaan suap Gubernur noanktif Sulsel Nurdin Abdullah memasuki babak baru.

Guru Besar Unhas Makassar ini akan dikonfrontir dengan terdakwa penyuapnya Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021) hari ini.

Sebelumnya, Agung Sucipto mengajukan diri menjadi justice collaborator bagi KPK dan akan membongkar seterang-terangnya praktik suap di era Nurdin Abdullah.

Harapannya Agung Sucipto sebagai terdakwa pemberi suap dapat keringanan hukuman.

Baca juga: Banyak Terlibat! Kontraktor Agung Sucipto Ajukan Diri Justice Kollaborator Kasus Nurdin Abdullah

Baca juga: Jejak Rekam Kontraktor Top Dalam Pusaran Kasus Nurdin Abdullah

Baca juga: Pernah Diulas Akbar Faizal, Haji Momo & Haeruddin 2 Kontraktor Setor Duit ke NA Diungkap di PN

Agung Sucipto selaku terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) menjalani sidang keempat.

Dengan agenda pemeriksaan saksi ketiga di Ruang Sidang Utama, Prof Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/6/2021).

Dengan Nomor perkara 34/pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, yang terdaftar sejak tanggal 5 Mei 2021.

Ada 7 saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, salah satunya Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah yang hadir secara virtual dari Jakarta.

Sementara 6 saksi lainnya yaitu,Raymon Ferdinand Halim, Petrus Yalim, H Andi Gunawan, Abd Rahman, Syamsuddin, dan Siti Abidah Rahman.

Dari pantauan Tribun, puluhan Polisi berjaga di depan pintu masuk PN Makassar untuk melakukan pengamanan.

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota, yaitu M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Sementara Agung Sucipto hadir melalui Zoom di Lapak Klas IA Makassar, dengan di dampingi tiga pengacara di PN Makassar.

Diketahui, terdakwa Agung Sucipto selaku Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Ia diduga melakukan praktik suap menyuap, dengan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Halaman
123

Berita Terkini