Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Banyak Terlibat! Kontraktor Agung Sucipto Ajukan Diri Justice Kollaborator Kasus Nurdin Abdullah

Kian menarik apa itu Justice Collaborator? Kasus suap Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Anggu Justice Kollaborator banyak pengusaha dalam masalah besar

Editor: Mansur AM
NET
Terdakwa kasus korupsi kasus suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Agung Sucipto. Anggu sapannya memohon jadi Justice Collaborator dan ungkap semua yang terlibat 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus suap yang melibatkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah terus melebar.

Yang terbaru, pernyataan terdakwa Agung Sucipto yang mengajukan diri sebagai justice kollaborator.

Apalagi selama pemeriksaan, Agung Sucipto banyak membantu penyidik.

Misalnya dugaan awal suap senilai Rp 2 miliar. Namun pengakuan Anggu panggilan Agung Sucipto ada Rp 2,5 miliar duit suap.

Sehingga KPK kembali melakukan penggeldahan dan barang bukti Rp 500 juta ditemukan.

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dirinya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Apa itu Justice Kollaborator?

Justice Collaborator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

Status JC akan didapat oleh orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan, baik itu siapa pelaku utamanya dan seterusnya, sehingga kasus tersebut menjdi terang.

Untuk mendapatkan status JC ini, seorang tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Banyak pihak diprediksi akan terlibat dalam kasus ini jika status JC dari terdakwa Agung Sucipto ini diterima.

Terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021) pukul 10.15 Wita.

Sesaat setelah sidang di mulai, melalui kuasa hukumnya, Agung Sucipto mengajukan Justice Collaborator (JC).

"Izin yang mulia, bisakah saya melalui kuasa hukum saya mengajukan JC," katanya.

Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino mengatakan, jika permohonan tersebut akan lebih dulu diteliti.

"Ada permohonan dari terdakwa untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator, tapi nanti kita lihat apakah bisa diterima atau tidak, kita periksa dulu pasal - pasal terkait," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved