"Kalau saya tidak mau akui, namun saya tidak begitu. (Pengembalian itu karena) disuruh kembalikan. Dikasi kebijakan untuk dikembaliakan. Jadi saya berusaha mengembalikan," jelasnya.
Tidak hanya itu, ia akan koperatif dengan segala proses hukum yang ada.
"Dimintai keterangan harus mau. Begitu-begitu saja kalau saya. Sedangkan proses yang ada saya ikut saja," ujarnya.
"(Jadi saksi sudah) dua kali. Saya sebagai saksi biasa (Bukan Justice Collaborator)," tambahnya.
Ditanya soal sidang Kode Etik yang ditujukan dirinya bersama dua orang lainnya, Sari tak mengetahuinya.
"Belum dapat info," singkatnya.
Padahal, ia adalah Sekretaris tim kode etik Pemprov Sulsel.
"Saya sekretaris kode etik. Saya tidak dapat undangan. Ketuanya Asisten II," jelasnya.(*)