Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Terdakwa, M Nursal menjelaskan alasan pihaknya mengajukan eksepsi.
Sebab mereka ingin agar sidang bisa segera dilanjutkan ke pokok perkara.
"Kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi, alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara, pembuktian. Supaya perkara ini jadi terang benderang, dan cepat selesai," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, M Ikhsan