Sidang Kasus Suap NA

JPU Bacakan Dakwaan Agung Sucipto, Ada Nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan dakwaan, Agung Sucipto selaku terdakwa kasus suap infrastruktur, telah digelar di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (18/5/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - M Yasri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa kasus suap infrastruktur yang melibatkan Agung Sucipto, menyebut nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti.

Pembacaan dakwaan dilakukan secara luring terbatas di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (18/5/2021).

Yasri mengungkapkan, jika Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) yang saat ini berstatus tersangka, meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.

"Nurdin Abdullah meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan kontraktor terkait, pada lelang di pengadaan barang dan jasa," ujar Yasri, saat membacakan dakwaan.

Lanjutnya, NA meminta agar pemenang tender harus sesuai dengan kontraktor yang sudah dipilihnya, salah satunya terdakwa Agung Sucipto.

"Apa yang diminta NA agar pemenang proyek adalah kontraktor yang sudah dipilihnya, termasuk terdakwa," jelasnya.

Yasri mengatakan, salah satu proyek dimaksud, yaitu pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggara 2020, dengan nilai Rp 15,7 miliar.

"Selanjutnya Sari Pudjiaatuti mengatakan kepada anggota Pokja II, agar memenangkan perusahaan terdakwa, atas pengerjaan Jalan Palampang - Bontolempangan, dengan mengatakan jika ini merupakan permintaan dari NA," jelasnya.

Sehingga, para bawahannya mencari kesalahan perusahaan lain yang ikut lelang, sehingga perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto tetap berada di urutan pertama.

"Dengan cara mencari kesalahan perusahaan lain, agar ada alasan untuk menggugurkan, sehingga PT Sepang Bulukumba milik terdakwa bisa berada di peringkat satu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang pembacaan dakwaan Agung Sucipto, selaku terdakwa kasus suap infrastruktur, digelar di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (18/5/2021).

Sidang berlangsung secara luring terbatas, hadir secara offline di persidangan yaitu Hakim, JPU, dan Kuasa hukum terdakwa.

Sementara, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.

Dakwaan dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara bergantian.

Ketiganya yaitu, M Yasri, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyo Fiter Haiti.

Halaman
123

Berita Terkini