Suparman pun memperkenankan tim kuasa hukum Rizieq kembali bertanya ke Hariadi dan Panji dengan syarat pertanyaan tidak bersifat pengetahuan umum sebagaimana sebelumnya.(tribunjakarta/Bima Putra)
Baca juga: Ini Sosok Pelapor Rizieq Shihab Hingga Didera 3 Kasus dengan Ancaman Puluhan Tahun Hukuman Penjara
Baca juga: JPU Dakwa Rizieq Shihab, Kapolsek Tebet Jakarta Pastikan Rizieq Shihab Mengundang Bukan Menghasut