Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

JPU Dakwa Rizieq Shihab, Kapolsek Tebet Jakarta Pastikan Rizieq Shihab Mengundang Bukan Menghasut

Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dengan jelas menyampaikan Habib Rizieq Shihab mengundang jamaah Maulid Nabi Muhammad dalam Sidang Habib Rizieq.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dengan jelas menyampaikan Habib Rizieq Shihab mengundang jamaah Maulid Nabi Muhammad dalam Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Habib Rizieq Shihab sudah membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang Rizieq Shihab terbaru, terungkap kejadian ini terjadi, 14 November 2020 lalu.

Habib Rizieq Shihab bertanya kepada tiga saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Para saksi dari Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebet Timur Bripka Tamam, serta Cecep selaku pengamanan internal kegiatan Maulid Nabi di Majelis Ta'lim Al-Afaf dalam Sidang Habib Rizieq.

Nah, Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dengan jelas menyampaikan Habib Rizieq Shihab mengundang jamaah Maulid Nabi Muhammad dalam Sidang Habib Rizieq.

Baca juga: Habib Rizieq Debat Panas JPU karena Dianggap Menggiring Saksi Anda Pidanakan Maulid Nabi

Baca juga: Rizieq Shihab Malu Ketika Direktur dan Dokter RS Ummi Dilaporkan ke Polisi Hingga Pilih Pulang

Baca juga: 6 Dokter Akui ke Pengadilan Baru Kasus Habib Rizieq Shihab Soal Covid-19 Sampai ke Pengadilan

Kepada tiga saksi, Habib Rizieq Shihab bertanya apakah saat dia menghadiri kegiatan Maulid Nabi di Majelis Ta'lim Al-Afaf pada 13 November 2020 lalu telah menghasut warga datang ke Petamburan.

"Saya mengundang (warga) yang hadir Maulid (kegiatan di Tebet) untuk datang ke Maulid (kegiatan di Petamburan) saya begitu ya. Jadi mengundang, maaf mengundang ya?" tanya Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021) dikutip dari Tribun Jakarta (Jaringan Media Tribun Timur).

Ketiga saksi lalu kompak menjawab bahwa Rizieq mengundang warga datang ke kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq keempat di Jalan KS Tubun, Kecamatan Tanah Abang.

Mendengar jawaban saksi, Rizieq kembali bertanya apa undangan yang disampaikan sekitar 1.500 warga peserta kegiatan Maulid

Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf merupakan provokasi.

"Dalam hal itu (ajakan datang ke Petamburan) saya sebenarnya mengundang atau sedang memprovokasi massa supaya lawan pemerintah? Mengundang ya, yakin Pak Budi, saya tidak memprovokasi, mengundang ya?" tanyanya kembali kepada tiga saksi.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dia mengaku usai memberi ceramah di Majelis Ta'lim Al-Afaf dia mengundang warga hadir pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan.

Namun dia menolak bila undangan tersebut dimaknai hasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP yang disangkakan penyidik Bareskrim Polri saat tahap penyidikan dan JPU dalam dakwaan.

Berulang kali dia menanyakan apa pernyataan pada tanggal 13 November 2020 lalu sebagai undangan atau hasutan, Budi, Tamam, serta Cecep pun berulang kali kompak menjawab undangan.

"Undangan," jawab Budi, Tamam, serta Cecep secara bergantian.

Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan saat Rizieq Shihab marah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Habib Rizieq marah kepada JPU karena memotong pertanyaannya.
Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan saat Rizieq Shihab marah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Habib Rizieq marah kepada JPU karena memotong pertanyaannya. (tribun jakarta/bima putra)

Baca juga: Rizieq Shihab Kecewa Kesaksian Bima Arya, EK: Kalau Kasus Chat Uhui, Dia akan Kecewa sama Siapa ya?

Baca juga: Kok Bima Arya Pidanakan Rizieq Shihab? Ternyata Dia Punya Jasa ke Eks Pemimpin FPI

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved