Yang bersangkutan jadi tersangka, penyidik siber Bareskrim polri menetapkan 2 pasal sekaligus terhadap tersangka, pasal 156a KUHP, tentang penodaan agama, pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara,”jelas Ahmad dalam rilis konferensi pers, Selasa (20/04/2021).
Meski begitu Joseph Paul Zhang mengunggah sebuat pernyataan dalam video di akun youtubenya.
Jozeph Paul Zhang meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas.
"Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujarnya.(*)
Baca juga: Pemerintah Kejar ke Eropa Setelah Diduga Nistakan Agama, Jozeph Paul Zhang Kini Akui Bukan Lagi WNI
Betikut video