Jozeph Paul Zhang

Ketua PBNU: Joseph Paul Zhang Terlihat Sengaja Provokasi dan Menantang

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas menganggap Joseph Paul Zhang sengaja melakukan ujaran kebencian kepada Nabi Muhammad SAW.

TRIBUN-TIMUR.COM- Joseph Paul Zhang sudah mengakui bukan lagi sebagai Warga Negara Indonesia.

Namun, pemuka agama mengecam pernyataan Joseph Paul Zhang yang diduga melanggar pasal 156a KUHP, tentang penodaan agama, pasal 28 ayat 2 UU ITE  dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Emhas menyatakan, Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir.

Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Telusuri Warga Negara Joseph Paul Zhang Setelah Diancam 5 Tahun Penjara

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Akui Bukan WNI Lagi Tapi Butuh Persetujuan Presiden RI Lepaskan Kewarganegaraan

“Keyakinan ini ditegaskan dalam Alquran, dan siapun tak boleh mengganggu kehidupan umat Islam,” kata Staf Khusus Wakil Presiden RI ini.

Ia pun meminta siapapun tak boleh mencampuri urusan agama masing-masing.

“Jadi pernyataan ini (Joseph Paul Zhang sebut diri sebagai nabi ke-26) sangat melukai umat Islam. Bukan cuman Islam di Indonesia tapi Islam di seluruh dunia,” kata KH Robikin Emhas.

Sehingga, dia pun meminta pertanggungjawaban hukum kepada Joseph Paul Zhang.

“Sungguh pun begitu, umat Muslim tak boleh terprovokasi. Karena boleh jadi sikap reaktif di luar batas yang dikehendaki oleh pelaku,” katanya.

“Liat saja videonya ada pernyataan menantang. Kesan saya ada unsur pelaku sengaja,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan status tersangka untuk kasus youtube Joseph Paul Zhang terkait penodaan agama.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan merilis status dari Youtuber Joseph Paul Zhang.

Pernyataan video viralnya dinilai meresahkan masyarakat Indonesia dan dinilai menista agama Islam.

Joseph Paul Zhang dikenakan pasal tentang penodaan agama dan pelanggaran atas UU ITE.

“Bareskrim polri telah menerbitkan DPO atas nama JPZ kemarin sore tanggal 19 April 2021. Yang akan segera dikirim ke Interpol. Sebagai dasar interpol keluarkan red notice.

Status kewarganegaraan dari JPZ penyidik masih mendalami untuk pengecekan dengan KBRI.

Halaman
12

Berita Terkini