"Mempertimbangkan tidak melanjutkan (laporan) ya. Kami akan terus berkomunikasi dengan kepolisian, dengan rumah sakit, untuk mencari jalan terbaik," kata Bima di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).
Selain Rizieq, terdakwa lain dalam perkara ini adalah menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong dalam kasus kontroversi tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Akibat perbuatannya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Baca juga: Dirut RS Ummi Terseret Kasus Swab Palsu Rizieq Shihab, Bima Arya Ungkap Peran ke dr Andi Tatat
Baca juga: Jenderal Asal Makassar Andi Rian Djajadi Seret Kasus Tes Usap Palsu Rizieq Shihab dan Hanif Alatas