Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Jenderal Asal Makassar Andi Rian Djajadi Seret Kasus Tes Usap Palsu Rizieq Shihab dan Hanif Alatas

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi adalah polisi yang menyeret sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor ke PN.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun medan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi adalah orang yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hari ini, Rabu (14/4/2021), sidang tes usap palsu akan kembali bergulir di PN Jakarta Timur 

TRIBUN-TIMUR.COM-  Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan melanjutkan sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab hari ini, Rabu (14/4/2021).

Rizieq Shihab akan didakwa bersama menantunya Hanif Alatas.

Hanif Alatas dianggap penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 meminta data hasil tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Hanif diduga turut membantu dengan menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, Rizieq Shihab mengakui berada di RS Ummi tapi dia tidak kooperatif untuk membantu Gugus Tugas (Satgas COVID-19).

Andi mengungkapkan Hanif tidak memberikan hasil tes swab Habib Rizieq kepada Satgas Covid-19 Bogor yang datang ke RS Ummi pada saat itu.

Andi Rian Djajadi adalah Jenderal Asal Makassar. 

Baca juga: Komandan Pemburu Laskar FPI Handik Zusen Tangkap John Kei Pasca Promosi Dari Kapolri Idham Azis

Baca juga: Munarman eks FPI Ngegas saat Ditanya Najwa Shihab di Mata Najwa, Denny Siregar:Munarman Ngeles Total

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes swab palsu dengan RS Ummi Bogor.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/4/2021) lalu.

Ada tiga perkara yang akan menjadi agenda sidang siang ini dalam pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni perkara nomor 223, 224, dan 225.

Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.

Perkara nomor 225 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Rizieq.

Akan ada lima saksi yang dihadirkan oleh JPU siang ini. Meskipun begitu, nama-nama saksi masih belum bisa dipastikan.

"Kami rencanakan menghadirkan lima saksi. Namun, atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang, kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," kata jaksa setelah hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved