TRIBUN-TIMUR.COM- Wali Kota Bogor, Bima Arya membeberkan Habib Rizieq Shihab menolak memberikan hasil swab dari RS Ummi Bogor.
Hal itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Kota Bogor di sidang kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor, Pengadilan Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Bogor Bima Arya menyatakan tidak mendapat laporan hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor pada November 2020.
Baca juga: Dirut RS Ummi Terseret Kasus Swab Palsu Rizieq Shihab, Bima Arya Ungkap Peran ke dr Andi Tatat
Baca juga: Ini Kehebatan Andi Rian Djajadi Ringkus Konglomerat Hingga Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana
Bima yang dihadirkan jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Rizieq menolak melaporkan hasil tes swab ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dengan alasan privasi.
"Saya tidak pernah mendapatkan (hasil tes swab Rizieq Shihab) sampai sekarang," kata Bima Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya sebagai Wali Kota Bogor dan sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dia berhak mengetahui hasil tes swab warga yang dirawat di fasilitas kesehatan wilayahnya.
Hasil tes swab tersebut dilaporkan berjenjang dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kota dan Kabupaten ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional guna mencegah penularan.
Bukan untuk dipublikasikan ke warga sebagaimana alasan Rizieq menolak melaporkan hasil tes swab dengan alasan privasi, hal ini sudah disampaikan Bima ke pihak keluarga Rizieq dan RS UMMI.
Namun dia baru mengetahui hasil tes swab Rizieq melalui penyidik Bareskrim Polri saat diperiksa sebagai saksi perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas.
"Ketika kami berkoordinasi, kami baru memberikan informasi sifat lisan saja, beliau kemudian sudah positif. Tapi saya baru menerima informasi yang Covid ketika BAP (berita acara pemeriksaan) di Bareskrim ditunjukkan oleh pihak kepolisian, ketika masuk RS Ummi beliau terkonfirmasi," ujarnya.
Bima menuturkan sebelum kasus diproses Bareskrim Polri dia sudah meminta pihak RS UMMI Bogor dan keluarga Rizieq Shihab agar dilakukan tes swab terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu pada 26 November 2020.
Permintaan disampaikan setelah mendapat informasi Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor dan karena riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 setelah tiba di Indonesia pada 10 November 2020 lalu.
"Beliau (Rizieq Shihab) melalui kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif antara lain Wali Kota Depok dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk menyampaikan untuk dites PCR," tuturnya.
Baca juga: Jenderal Asal Makassar Andi Rian Djajadi Seret Kasus Tes Usap Palsu Rizieq Shihab dan Hanif Alatas
Baca juga: Jadi Korban Pencopotan, Kombes Heru Novianto Jadi Saksi Jaksa Beratkan Rizieq Shihab
Kronologis Permintaan Hasil Swab Habib Rizieq
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Rizieq Shihab berupaya menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima Arya yang hadir jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Rizieq Shihab menolak melaporkan hasil tes Swab PCR-nya.
Penolakan melaporkan hasil tes swab ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor disampaikan Rizieq lewat surat tertulis setelah Bima meminta pihak RS UMMI melakukan tes swab terhadap Rizieq pada 26 November 2020 lalu.
"Kami tunggu hari Sabtu. Tapi yang saya terima surat Habib Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan kepada terbuka. Surat tertulis yang tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR. Diketik, ditandatangi, saya mendapat fotokopi, ditujukan kepada Wali Kota," kata Bima di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Menurutnya tindakan Rizieq tidak sesuai dengan upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni melakukan 3T atau testing, tracing (penelusuran riwayat kontak langsung), dan treatment (penanganan).
Padahal hasil tes swab Rizieq Shihab tersebut bukan untuk disampaikan pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor ke publik, melainkan untuk upaya penelusuran kontak langsung dan mencegah penularan Covid-19 meluas.
Apa pun hasil tes swab PCR Rizieq maka hasil harus dilaporkan ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, hal ini sesuai keputusan pemerintah dalam program penanganan pandemi Covid-19.
"Saya bisa pahami kalau sudah diswab tidak apa-apa, sejauh ada kejelasan yang melakukan swab dan juga kami bisa mendapatkan laporan. Tidak harus kami laporkan ke publik, paling tidak kami mendapat laporan ini, kami dapat laporan sesuai dengan kewenangan saya yang setiap hari mendapat laporan dari rumah sakit," ujarnya.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Arya Bima juga menyinggung pihak RS UMMI Bogor yang menurutnya juga tidak menghalangi upaya 3T terkait penanganan Rizieq Shihab selama dirawat.
Alasannya Dirut RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat menyampaikan Rizieq Shihab melakukan tes swab tanpa berkoordinasi dengan pihak RS, hal ini dianggap tidak sesuai dengan upaya memberantas Covid-19.
Sebagai fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 maka pihak RS UMMI Bogor wajib melaporkan kasus terkait Covid-19 ke pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor agar ditindaklanjuti.
"Apabila RS tidak menyampaikan laporan, tidak berkordinasi, bagaimana kita bisa berstrategi. Ini yang saya khawatirkan, kita tidak akan bisa memberantas Covid-19. Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan swab dan Andi Tatat mengaku itu dilakukan tanpa kordinasi. Saya menegur mana mungkin rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakit," tuturnya.(*)
Baca juga: Rocky Gerung Ajukan Pertanyaan Kenapa Penderitaan Habib Rizieq Begitu Panjang
Baca juga: Hakim Asal Makassar Suparman Nyompa Jadi Sorotan Netizen Habis Tolak Eksepsi Habib Rizieq Shihab