Habib Rizieq Shihab

Eksepsi Rizieq Shihab 'Mengetuk Pintu Langit' Singgung Mahfud, Luhut Pandjaitan, Airlangga Hartarto

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD, Airlangga Hartarto, dan Luhut Pandjaitan.

TRIBUN-TIMUR.COM- Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Habib Rizieq Shihab menyinggung pejabat pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan, Rizieq Shihab disidang agenda eksepsi Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman-Tegakkan Keadilan.

Hal tersebut diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi atau surat pembelaan pribadi menanggapi dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Rizieq Shihab mengatakan, selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia, banyak para pejabat yang menyebarkan pernyataan sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini sebar kebohongan tentang Covid-19 sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran dan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Rizieq Shihab dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Tak Banyak Tahu Masa Lalu Rizieq Shihab Ditinggal Ayah Umur 11 Tahun Sekolah di SMP Kristen Bethel

Baca juga: 1.985 Personel Polri dan TNI Turun Pasca Hakim Setujui Permintaan Rizieq Shihab Sidang Tatap Muka

Ia mencotohkan pernyataan para pejabat yang telah membuat keonaran di masyarakat yakni, Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengatakan bahwa cukup dengan olah raga untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Selanjutnya kata dia, ungkapan Menko Maritim, Luhut Pandjaitan yang mengatakan bahwa Virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.

Serta ungkapan, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto yang menyatakan bahwa virus corona tidak akan masuk Indonesia.

"Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya?" katanya

Rizieq Shihab juga menyayangkan atas penahanan yang diterima dirinya serta Muhammad Hanif Alatas selaku menantunya terkait hasil test swab yang dilakukan di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Padahal kata dia, dalam keperluan membeli obat dan pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak melibatkan peran orang lain atau dengan kata lain mengeluarkan biaya sendiri.

"Ironis, saat saya sebagai warga negara menderita sakit dan berobat ke RS dengan biaya sendiri, lalu mendapat perawatan baik dari Rumah Sakit dengan Dokter yang berkualitas, justru saya dan pihak RS.

Semua diproses hukum dengan fitnah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkapnya.

Lantas dia menjelaskan alasan untuk merahasiakan hasil pemeriksaan test swab tersebut, karena katanya setiap pasien dilindungi Undang-Undang Kesehatan.

Serta, ungkapannya yang menyatakan kalau dirinya sehat adalah sebagai upaya untuk menenangkan para kerabat bukan membuat keonaran.

"Jika saya mengabarkan keluarga dan kawan bahwa saya sehat, karena memang saya merasa jauh lebih baik dari sebelumnya sehingga merasa sudah sehat,

sekaligus menenangkan mereka, bukan menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran," jelas Rizieq Shihab.

Baca juga: Eksepsi Habib Rizieq Shihab Mengetuk Pintu Langit Tanpa Bisa Dilihat Pengikut dan Simpatisan

Tuntutan Habib Rizieq Shihab

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang dengan tiga tuntutan sekaligus. 

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama.

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.

Selanjutnya, terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Khadwanto; Mu'Arif; Suryaman dengan Penuntut Umum Nanang Gunaryanto dkk.

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Susunan persidangan dalam kasus ini yakni Majelis Hakim, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Diah Yuliastuti. (tribunnews.com/tribun-timur.com)

Berita Terkini