5 Alasan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Boleh Digunakan Walaupun Haram dan Mengandung Babi

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi babi dan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Lima alasan vaksin Covid-19 AstraZeneca boleh digunakan walaupun haram dan mengandung babi.

"Ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajat syariah di dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan darurat syari atau darurat syariah," kata Asrorun.

2. Risiko jika tak dilakukan vaksinasi

Sebagaimana diketahui, jika target vaksinasi tidak tercapai dan banyak orang di dunia tidak mendapatkan vaksinasi Covid-19, maka pandemi ini bisa berumur panjang, akibat transmisi yang terus terjadi di masyarakat.

Selain itu, orang yang terpapar virus juga berpotensi mengalami penyakit yang parah, membutuhkan perawatan rumah sakit, hingga harus berhadapan dengan tingginya risiko kematian jika sudah terinfeksi.

Untuk itu, vaksinasi perlu diberikan untuk meningkatkan keselamatan individu, dan dalam konteks yang lebih luas adalah keselamatan masyarakat dunia.

"Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19," jelas dia.

3. Keterbatasan stok

Saat ini, baru ada beberapa jenis vaksin untuk Covid-19 yang diakui keamanannya oleh Badan Kesehatan Dunia ( WHO ).

Kapasitas produksi vaksin yang mereka miliki pun masih kalah jauh dari kebutuhan vaksin yang diperlukan masyarakat seluruh dunia.

Untuk itu, banyak negara yang berlomba mendapatkan vaksin untuk warganya.

Bahkan, tak sedikit di antaranya yang sudah memesan sejumlah besar dosis vaksin meskipun izin penggunaan di negaranya belum diterbitkan.

Hal itu semata demi mengamankan pasokan vaksin yang jumlahnya memang terbatas.

Bahkan, banyak juga negara yang tidak memiliki kapasitas cukup untuk bisa mengamankan sejumlah vaksin dikarenakan faktor perekonomian negara tersebut.

Dari semua jenis vaksin itu pun tidak semuanya memenuhi kriteria halal dan suci, sehingga jumlah vaksin yang halal dan suci ini semakin terbatas jumlahnya.

"Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity," papar Asrorun.

Halaman
123

Berita Terkini